Medan -Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Abdul Haris Lubis diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyelewengan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan fisik tahun anggaran 2024 senilai Rp176 miliar.
Informasi yang diperoleh di Disdik Sumut, Kamis (5/12), Kadisdik Sumut diperiksa KPK, tanggal 27 November 2024 di Jakarta menindaklanjuti kasus ditangkapnya rekanan berinisial TSR di salah satu tempat di Medan.
Diketahui, pemeriksaan terhadap Kadisdik Sumut dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan DAK yang dilakukan KPK tersebut menjadi polemik berkepanjangan di kalangan pendidik dan tenaga kependidikan.
Menurut sumber di Disdik Sumut, sejauh mana pemeriksaan terhadap Kadisdik Sumut Abdul Haris Lubis terkesan sangat rahasia dan tertutup sehingga sempat luput dari atensi publik termasuk media massa.
Ironisnya, selain kasus dugaan penyelewengan penggunaan DAK, Abdul Haris ini terus dihujani persoalan sejak menjabat sebagai orang nomor satu di Disdik Sumut, di antaranya kasus yang sempat viral, beberapa waktu lalu dalam dugaan menggerakkan massa untuk menolak Agus Fatoni sebagai Pj Gubernur Sumut dan soal dugaan penjualan buku diduga secara paksa kepada seluruh SMA dan SMK di Sumut.
Sebelumnya, Kadisdik Sumut Ir Abdul Haris Lubis MSi ketika dikonfirmasi usai membuka acara di SMKN 7 Medan mengatakan, pemeriksaan oleh KPK terkait masalah penggunaan DAK, pihaknya koperatif memenuhi panggilan dan tetap menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat didesak soal masalah dugaan penyelewengan penggunaan DAK SMA dan SMK saat ini menjadi perbincangan hangat di lingkungan Disdik Sumut tersebut, Abdul Haris tidak berkenan menjelaskan lebih rinci seraya meninggalkan SMKN 7 Medan kembali bertugas ke kantornya.red
Posting Komentar