Deli Serdang - Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan diminta periksa Penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 106798 Hamparan Perak tahun 2023 yang diduga ada kejanggalan.
Ketua DPD LSM Abdi Lestari (ABRI), Ahmad Danial Nasution agar APH memanggil Kepala Sekolah SDN 106798 Hamparan Perak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Penyalahgunaan dana BOS adalah tindak pidana.
" Periksa penggunaan anggaran BOS nya. Pihak Kejaksaan harus memanggil Kepala Sekolahnya dan memeriksanya. Kita duga banyak hal yang tidak sesuai, " ujarnya.
Lanjut Danial memastikan akan melaporkan ke APH. Agar diperiksa secara eksternal.
" Kita akan laporkan ke Kejaksaan, agar diperiksa Kepala Sekolahnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan harus mempertanggung jawabkannya, " tegasnya.
Sementara Kepala Sekolah SDN 106798 Hamparan Perak, Gunung Muhajir Harahap saat dikonfirmasi mengatakan tidak ada kesalahan dalam laporan dana BOS nya.
" Tentang pembayaran honor sudah sesuai, begitu juga yang lainnya, " ujarnya.
Diketahui menurut LPJ BOS SDN 106798 Hamparan Perak, jumlah honor sebanyak 8 orang. Anggaran yg dikeluarkan tahap 1 Rp. 66.300.000 dan Tahap 2 Rp. 67.300.000.
Sementara pada komponen Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dianggarkan di setiap tahap, padahal PPDB hanya sekali dalam setahun.
Begitu juga pada komponen - komponen lainnya. Untuk itu harus diperiksa, jika terbukti ada kesalahan harus ditindak tegas.
Korwilcam Hamparan Perak dan Dinas Pendidikan Deli Serdang harus mengevaluasi Kepala Sekolah 106798 Hamparan Perak.Red
Posting Komentar