Medan - Alat Peraga Kampanye (APK) milik Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Sumut Bobby- Surya dan Pasangan Calon (Paslon) Walikota Medan Rico- Waas tahun 2024 beredar ditempatkan dekat sekeling salah satu rumah ibadah nasrani di jalan Jamin Ginting Kelurahan Beringin Medan Selayang.
Alat peraga kampanye tersebut terpantau dipasang oknum mulai Minggu, 27/10-3/11 - 2024 disepanjang gang Gereja tak diketahui mendapat ijin dari instansi mana.
Padahal ada larangan, tidak dibenarkan memasang APK calon Gubernur Sumut dan calon walikota sesuai UU yang berlaku.
Hal ini dibenarkan Ketua Pemantau Pemilu/Pilkadasu (P3SU) di Medan Charly Simangunsong SH dan Sekretaris Drs Turman kepada wartawan, Senin (3/11).
Ya, benar. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat ketentuan yang melarang penempatan alat peraga kampanye di sekitar tempat ibadah, kata Charly.
Hal ini, jelasnya bertujuan untuk menjaga ketentraman dan menghindari konflik di tempat yang dianggap suci. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, tegas Charly.
Melihat fakta pelanggaran ini, diminta kepada pengawas pemilu/pilkada se Sumatera Utara agar melakukan tindakan tegas. Segera ditertibkan Alat Pelanggaran Kampanye yang berdekatan rumah ibadah, harap Charly dan Turman tegas.
Bawaslu Sumut, Panwas Kota Medan beserta Panwas Kelurahan supaya bergerak cepat menertibkan APK tersebut, tegasnya.
Sebab jika tidak segera ditertibkan, APK Paslon lain juga bakal ikut-ikutan memasang spanduk bahan alat Kampanye tersebut, tukasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Sumut melalui Kordiv Data dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, ketika diminta konfirmasinya, mengaku akan dichek kebenarannya.
"Terimaksi informasinya, bahan ini jadi atensi panwas, dan pihaknya akan turun chek lokasi", pungkas Saut.ref
Posting Komentar