MEDAN -Tim kuasa hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani melakukan investigasi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Asia Kelurahan Sei Rengas I Kecamatan Medan Kota, Kamis (14/11/2024).
Investigasi dilakukan tim Hukum untuk memenuhi kelengkapan syarat formal atas laporan tim pemenangan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan pada tanggal 11 November 2024 dengan Nomor: 003/LP/PW/Kota/02.01/XI/2024 terkait perusakan ratusan APK Paslon Ridha -Rani.
Hal itu disampaikan Tim Kuasa Hukum Rion Artos, S.H, M.H, yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan di dampingi Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Tumpal Utrecht Napitupulu, S.H, M.H, dalam konferensi pers di Jalan Pemuda Medan, Kamis (14/11/2024).
Dijelaskan Rion, di lokasi masih menemukan APK yang telah dirusak orang yang tak bertanggungjawab tersebut, dan kondisi barang bukti masih sesuai dengan video rekaman CCTV yang telah beredar luas di media online maupun media sosial.
"Dalam video tampak terlihat seorang pria dengan mengendarai becak barang bermotor melakukan aksi pengerusakan terhadap APK Paslon No 2 yaitu Pasangan Calon Walikota Medan Ridha-Rani dan menukar dengan APK yang lain," jelas Rion yang mengaku tim hukum sudah mengantongi nama terduga pelaku berinisial RP warga Kampung Durian Medan.
Tumpal Napitupulu menambahkan bahwa Temuan investigasi oleh tim hukum akan diserahkan langsung ke Bawaslu Kota Medan pada Jumat (15/11/2024) siang dalam melengkapi syarat formal laporan perusakan APK.
"Tim juga menduga ada aksi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab merusak demokrasi pada Pilkada Kota Medan ini. Dengan sengaja menggunakan cara-cara tidak terpuji untuk merusak kondisi dan suasana nyaman," ujarnya mengakhiri. (Red)
Posting Komentar