Sei Rampah - Satreskrim Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan berhasil mengagalkan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia ilegal yang hendak ke malaysia dan 7 WNA yang hendak ke Australia
Dari hasil penangkapan tersebut personil satreskrim polres Sergai berhasil mengamankan' 3 orang pekerja yakni masing masing berinisial ARM(19) dan AA (32) Warga Kota Tanjung Balai serta E(43) Warga Dusun III Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Serdang Bedagai serta 7 orang WNA asal Bangladesh
Selain mengamankan 3 tersangka dan 7 orang WNA Asal Bangladesh polisi juga mengamankan 33 orang Warga Indonesia berasal dari propinsi NTT
Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu S.IK didampingi Kasatreskrim AKP Doni fance Simatupang SH.MH Dalam press release bersama awak media Rabu (21/11/2024) di Dusun III Kebun Sayur Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban mengatakan terungkapnya kasus tersebut berkat adanya laporan masyarakat yang melihat sekelompok orang yang tidak dikenal tinggal dirumah milik E(43) dipinggir jalinsum di Dusun III kebun sayur Desa Pon Kecamatan Sei Bamban
Dari laporan tersebut polisi langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk mengungkap kasus CPMI non prosedural internasional (TPPO) Warga asal NTT yang siap akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut Tanjung Balai " Ungkapnya
Alenih lanjut kata KBP Jhon Herry menuturkan Dari ketiga tersangka yang diamankan bersama para pekerja migran lainnya mereka memiliki peran masing masing yakni ada sebagai perekrut, penjaga sekaligus juga perantara untuk memberangkatkan para pekerja migran dan ada juga menyiapkan kebutuhan makanan para pekerja migran selama berada di penampungan " Terang AKBP Jhon Herry Sitepu di Lokasi rumah penampungan di Dusun I Kebun Sayur Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Sergai
Mantan Kasatnarkoba Polrestabes Medan ini menjelaskan Dari keterangan pekerja asal NTT tersebut mereka berangkat dari NTT menuju Surabaya dengan menumpangi Kapal laut selanjutnya dari Surabaya mereka diberangkatkan menuju Sergai dengan menggunakan Bus serta mobil pribadi
Sedangkan 7 WMA Asal Bangladesh tersebut sebelumnya berkerja di Malaysia kemudian mereka ditampung dirumah tersebut untuk sementara sebelum akan berangkat ke Australia
" Jadi dirumah ini jelas mereka ditempatkan untuk penampungan sementara menunggu orang yang mengatur keberangkatan mereka " Terangnya
Sementara itu informasi diperoleh awak media pada hari Senin (19/11/2024) Sekira Pukul 19:30 Wib Saat penyelidikan Tim Satreskrim Polres Sergai berhasil mengagalkan CPMI non prosedural yang sempat dibawa dengan menggunakan dua unit mobil Toyota Kijang BK 1823 FV dan Isuzu Panther BK 1804 EQ didepan Mesjid Agung persis didepan gerbang tol Teluk Mengkudu
Saat kedua mobil diamankan terdapat juga15 orang warga NTT yang hendak diberangkatkan ke Medan atas perintah E yang saat itu sudah menunggu didepan gerbang tol Teluk Mengkudu dan berhasil diamankan bersama tujuh (7) WNA Asal Bangladesh
": E ini merupakan perekrut membawa TKI warga NTT tanpa dilengkapi dokumen resmi melalui jalur belakang dari hasil itu E memasanh tarif perorang Rp4,5 juta" Terang Sumber di kepolisian
Dalam kasus omi tersangka dijerat dengan pasal 4 dan Pasal 11 dari undang undang nomor 21 Tahun 2007'tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 Tahun paling lama 15 Tahun dan denda sebanyak 600 Juta.
Posting Komentar