Medan- PT Sawit Kreasi Abadi, beralamat di Jalan Kapten Rahmad Buddin,lingkungan 11, Kel Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan. Diduga melanggar Permendag No 49 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Program Minyak yang berada di lahan/Gudang milik PT.Sawit Kreasi Abadi tersebut.
Menurut Pengurus LSM Penjara Awaludin mengatakan, "Berdasarkan hasil Investigasi DPC LSM penjara Indonesia Kota Medan,
PT Sawit Kreasi Abadi Diduga melakukan pengelolaan minyak sawit atau crude palm oil CPO diduga tanpa izin Pengolahan CPO sekaligus tempat penampungan dan pengolahan bahan bakar minyak kotor (MIKO) serta crude palm oil (CPO) terus beroperasi tanpa tindakan aparat hukum dan pemerintah. Begitujuga di dalam gudang yang bertuliskan PT.Sawit Kreasi Abadi terdapat beberapa Unit tangki timbun diduga tempat penyimpanan CP0 atau MIKO. Sehingga aktifitas pengangkutan CPO sering keluar masuk dengan leluasa diduga menurunkan minyak sawit mentah di masak ulang (olah).
Ditambah lagi, Saat proses masak CPO kerap menimbulkan asap sekaligus menimbulkan aroma yang bau sehingga mencemari udara dan lingkungan.
Oleh karena itu kami DPC LSM penjara Indonesia Kota Medan meminta kepada bapak Camat Medan Marelan untuk segera melakukan tinjauan ke gudang tersebut karena diduga banyak yang tidak beres diduga termasuk izin K3 dari pemerintah yang berwenang.
Lebihlanjut Awal, Dalam waktu dekat segala dugaan aktifitas melanggar peraturan tersebut akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum serta pemerintah yang berwenang, ucapnya.
Apalagi kami mendapat info bahwa Kepling setempat inisial A yang membeckup dan sebagai pengaman di PT Sawit Kreasi abadi tersebut. Sehingga kami minta Walikota Medan agar mencopot Kepling tersebut, karena diduga melindungi perusahaan yang tidak patuh akan aturan pemerintah. red
Posting Komentar