Pilkada Sumut 2024, Ini Persyaratan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara



MEDAN – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 sebagai berikut:


1. Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 134 Tahun 2024

mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai

Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon

Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 551.355 (lima ratus lima puluh satu ribu tiga ratus lima puluh lima) suara sah.


2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai berikut:


a. Hari/Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024

Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB.


b. Hari/Tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024.

Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB.


c. Tempat : kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.


3. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.


4. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


e. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

f. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon

Wakil Gubernur terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon;


BERITA LAINNYA :  Ijeck Ngaku Sudah Punya Pasangan Maju Pilgubsu

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;


h. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang

diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap

terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik

dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam

hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang

berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah

melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;


j. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;


k. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara

badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;


m. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;


n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan

yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon

Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota; belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama;




p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat

Walikota;


q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota

DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta

Pemilihan;


r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional

Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta

Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;


s. dan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik

daerah sejak ditetapkan sebagai calon.


5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan:


a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual

terhadap anak;


b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan

Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum

pendaftaran Pasangan Calon;


c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon

yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan


d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi

calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi

belum dilantik.


6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 sebagai berikut:


a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Provinsi Sumatera Utara mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Provinsi Sumatera Utara;



b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;


c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas

penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon

menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang

dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai

Politik Peserta Pemilu tingkat Provinsi Sumatera Utara serta dilampiri dengan

surat penunjukan petugas penghubung;


d. Pasangan Calon dapat mengunduh format MODEL Formulir PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala link/bit.ly /PERMOHONANAKSESSILONPASLON.


7. KPU Provinsi Sumatera Utara membuka layanan helpdesk Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2024 dapat menghubungi:


a. Alamat email-, tekmaskpusumut@gmail.com

b. Nomor WhatsApp : 082165568388

atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara yang

beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 35.


Demikian diumumkan untuk diketahui.

Dikeluarkan di : Medan Pada tanggal 24 Agustus 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara,

A/n ; Agus Arifin.red


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama