Polsubsektor Bagan Asahan Amankan Pelaku Bongkar Gudang Serta Pengancaman

 


ASAHAN - Polsubsektor Bagan Asahan Polres Asahan mengamankan seorang laki laki yang diduga pelaku bongkar gudang dengan serta pengancaman terhadap korbannya, Kamis (18/07/2024) sekira pukul 15.00 Wib.


Atas laporan yang telah terjadi tindak pidana tanpa hak membawa, menguasai benda tajam dan melakukan pengancaman terhadap korban Muhammad Taufik (33), warga Dusun V, Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. 


Dimana pada saat itu korban mendatangi terlapor Walid alias KW (41) yang merupakan warga Dusun V, Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan di warung miso.


"Apa yang kau ambil dari warung miso", tanya Muhammad Taufik kepada Walid. Dan Walid menjawab, "tidak ada aku mengambil". 


kemudian korban mengajak terlapor pulang kerumah dan dalam perjalanan dengan cara berjalan kaki, tiba-tiba Walid mendorong korban dengan seketika itu mengacungkan sebilah parang warna hitam dengan kedua belah tangan sambil mengayunkan kearah korban namun tidak mengenai korban. Kemudian korbanpun lari namun pelaku Walid terus mengejar korban sambil mengacungkan parang.


Dengan kejadian itu, Muhammad Taufik mengadukan peristiwa tersebut ke Polsubsektor Bagan Asahan sebagaimana korban dimintai keterangan guna pemeriksaan ke Polsek Sei Kepayang sebagai laporan pengaduan.


Menindak Lanjuti Laporan tersebut Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira Pkl 16.00 wib, mendapat informasi dari Personil Polsubsektor Bagan Asahan bahwa diduga pelaku pengancaman tersebut berada di Dsn V Desa Sei Apung  Bagan kemudian Kanit Reskrim Ipda Hendra Bangun.SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Sei Kepayang , kemudian kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Sei Kepayang IPDA HENDRA BANGUN.SH beserta Kapolsubsektor Bagan Asahan Ipda LC. SITORUS, Brigadir Lukas Butar-butar dan Briptu Budi Sitorus melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mana pada saat itu pelaku berada di warung tersebut.


Selain melakukan pengancaman tersangka (KW) pada 11/07/2024 juga melakukan pembongkaran gudang yang diketahui gudang tersebut milik TUAH KURNIAWAN, warga Dsn V Desa Sei Apung Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan. dan korban juga melaporkan kejadian pembongkaran tersebut ke polsubsektor Bagan Asahan dan korban dimintai keterangan di Polsek Sei Kepayang. 


Kemudian saat di introgasi pelaku mengakui perbuatannya  dan saat itu barang bukti dapat juga diamankan. Kapolsek Sei Kepayang AKP Sutari Membenarkan hal tersebut dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sei Kepayang guna Penyidikan lebih lanjut. 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama