Deliserdang - Perusahaan CV Karya Inti Cemerlang (KIC) di Jalan Pancasila Desa Paya Gambar Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang, yang bergerak dibidang perkayuan, besi -besi bekas dan lain sebagainya, kuat dugaan tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sehingga sangat mengganggu masyarakat dan lingkungan.
Salah seorang Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Kondisi pergudangan tempat pengelolaan besi dan kayu di CV Karya Inti Cemerlang (KIC) di Desa Paya Gambar, sangat mengganggu masyarakat sekitar, belum lagi suara bising dari alat-alat yang ada, potong-potongan besi bekas yang karatnya langsung ke tanah sehingga bisa merusak lingkungan serta serbuk kayu yang beterbangan yang bisa membahayakan jiwa manusia, ucapnya. Kami berharap Pemkab Deliserdang jangan tutup mata, kalau memang belum ada izin Amdal, PBG nya sebaiknya Pemkab Deliserdang memberikan teguran keras atau sekalian menutup tempat usaha tersebut, karena kalau masyarakat sudah dirugikan selama pengoperasiannya.
Diketahui, Aktivitas perusahaan CV Karya Inti Cemerlang (KIC) dalam operasionalnya dalam penumpukan dan penampungan besi di Desa Paya Gambar di Kecamatan Batangkuis Kabupaten Delisersang kian meresahkan. Pasalnya diduga kuat penumpukan besi tersebut tak mengantongi izin dari pihak berwenang hingga berpotensi besar merusak lingkungan sekitar, akibat potongan dan serbuk besi yang membahayakan manusia. ditambah lagi bangunan gudang besi tersebut juga diduga belum mengantongi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah.
Pengoperaaian bengkel besi tersebut diduga telah menimbulkan risiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan masyarakat sekitar karena terdapat kepingan besi berbahaya bagi lingkungan. Serta aliran material dari kepingan atau pecahan berbahaya. Diduga proses daur ulang limbah besi diduga telah mengganggu keselamatan lingkungan, ekonomi, dan kesehatan masyarakat sekitar.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deliserdang dan Dinas LHK Provu agar meninjau keberadaan CV KIC tersebut, Diduga kegiatan penampungan dan penumpukan besi tersebut diduga belum memiliki izin dari pemerintah. jika memang tidak mengantongi izin, pemerintah diminta segera menghentikan aktivitas tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku di negeri ini.tim
Posting Komentar