Dua Pengedar Sabu Ditangkap, AKBP Dudung Setyawan : Kami masih Pengembangan



Padang Sidimpuan 


Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan prestasinya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika golongan I jenis shabu yang berinisial NP (30) dan TR (28) di Jl. SM Raja Kel. Sitamiang Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan pada Minggu, 11 Februari 2024 pukul 01.15 Wib.


Dari tangan kedua tersangka, petugas polres Padangsidimpuan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat TNKB, dan 1 (satu) unit HP merk Samsung galaxy J5.


Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH dalam keterangan persnya mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut ada seseorang yang sedang membawa narkotika. 


"Team opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan menemukan gerak-gerik mencurigakan kedua tersangka yang sedang berada di pinggir jalan. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu yang dibuang kedua tersangka ke jalan," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan.


Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan menambahkan bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial E yang tinggal di Kelurahan Rambin. 


"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar dan jaringannya. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan," tutur  AKBP Dudung Setyawan.red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama