Jakarta
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberi rekomendasi kepada KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 780 tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024.
Anggota sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan PSU dilakukan untuk mengawal kemurnian suara pemilih.
"780 PSU di 229 Kabupaten/Kota di 38 Provinsi," kata Lolly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2).
Lolly menyatakan dari ratusan TPS itu sebagian sudah mendapat jadwal untuk pemungutan suara ulang. Sebanyak 542 TPS sudah mendapat jadwal. Sementara itu, 238 TPS belum mendapatkan jadwal untuk pemungutan suara ulang.
Batas waktu pelaksanaan PSU adalah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara.
Lolly menjelaskan ada empat permasalahan terbanyak yang ditemukan pengawas saat hari pemungutan suara pada Rabu (14/2), sehingga Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU.
Permasalahan pertama, terdapat pengakomodiran pemilih yang tidak memiliki KTP-E atau Suket untuk memberikan suara di TPS, padahal tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan DPT tambahan (DPTb).
"Kedua, terdapat pemilih yang memiliki KTP-E yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih," ujarnya.
Ketiga, Lolly menyebut terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai dengan haknya yang tertera dalam form pindah memilih.
"Selanjutnya, terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali," ujarnya.
"Batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 24 Februari 2024. Hingga saat ini KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS," pungkas Lolly.
Berikut 780 rekomendasi PSU di 38 provinsi:
1. Papua Tengah (94 TPS)
2. Kalimantan Tengah (15 TPS)
3. Sulawesi Selatan (62 TPS)
4. D.I Yogyakarta (15 TPS)
5. Nusa Tenggara Barat (53 TPS)
6. Gorontalo (11 TPS)
7. Maluku (53 TPS)
8. Kepulauan Riau (10 TPS)
9. Nusa Tenggara Timur (50 TPS)
10. Kalimantan Barat (10 TPS)
11. Aceh (35 TPS)
12. Jambi (9 TPS)
13. Sulawesi Tengah (32 TPS)
14. Kalimantan Utara (9 TPS)
15. Jawa Tengah (28 TPS)
16. Papua Barat Daya (9 TPS)
17. Sumatera Utara (24 TPS)
18. Sulawesi Barat (8 TPS)
19. Papua (24 TPS)
20. Papua Tengah (7 TPS)
21. Sumatera Selatan (22 TPS)
22. Lampung (6 TPS)
23. Papua Barat (23 TPS)
24. Bengkulu (5 TPS)
25. Sulawesi Tenggara (20 TPS)
26. Banten (5 TPS)
27. Kalimantan Timur (18 TPS)
28. Bali (5 TPS)
29. Jawa Timur (37 TPS)
30. Sulawesi Utara (4 TPS)
31. Maluku Utara (18 TPS)
32. Bangka Belitung (2 TPS)
33. Sumatera Barat (17 TPS)
34. Kalimantan Selatan (1 TPS)
35. Riau (17 TPS)
36. DKI Jakarta (1 TPS)
37. Jawa Barat (16 TPS)
38. Papua Selatan (5 TPS).
Berikut 132 rekomendasi PSL di 14 provinsi:
1. Sumatera Selatan (30 TPS)
2. Sulawesi Tengah (2 TPS)
3. DKI Jakarta (21 TPS)
4. Kalimantan Tengah (1 TPS)
5. Jawa Barat (43 TPS)
6. Kepulauan Riau (8 TPS)
7. Papua (9 TPS)
8. Jawa Timur (1 TPS)
9. D.I Yogyakarta (4 TPS)
10. Banten (1 TPS)
11. Kalimantan Barat (5 TPS)
12. Bangka Belitung (1 TPS)
13. Sulawesi Tenggara (2 TPS)
14. Papua Selatan (1 TPS).
Berikut 584 rekomendasi PSS di 9 provinsi:
1. Papua Tengah (387 TPS)
2. Jawa Timur (4 TPS)
3. Jawa Tengah (114 TPS)
4. Papua Selatan (3 TPS)
5. Papua (39 TPS)
6. Nusa Tenggara Timur (1 TPS)
7. DKI Jakarta (17 TPS)
8. Sulawesi Tengah (1 TPS)
9. Banten (18 TPS).
Red.
Posting Komentar