Padangsidimpuan, Satelitonlinenews.com
Pria residivis warga Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan berinisial AH (46) kembali ditangkap tim Satresnarkoba Kota Psp, Sabtu, (14/10/223) malam.
Diketahui penangkapan terhadap tersangka AH ini saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap AH yang dilakukan Satresnarkoba ini dibenarkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH, S.Ik, MH yang disampaikan Kasat Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar, SH.
“Betul, kita melakukan proses penangkapan karena pelaku diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu yang tercatat sebagai residivis Narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polres Psp, AKP Jasama H. Sidabutar, SH kepada Wartawan
AKP Jasama menuturkan penangkapan terhadap AH dilakukan Sabtu (14/10/2023) malam setelah pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa di Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae akan terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AH yang tercatat sebagai residivis narkoba.
Atas dasar informasi tersebut lanjut Kasat yang memimpin langsung proses penangkapan tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan ke TKP, tepat pukul 22.30 Wib, personil melihat pria tersebut lengkap dengan ciri-cirinya sedang berada di tepi Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Jae.
Selanjutnya ucap Kasat pihaknya langsung mendekati pelaku dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap AH namun tidak ada ditemukan barang bukti narkotika.
Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkoba jenis Shabu tersebut disimpan didalam rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Akhirnya personil melanjutkan penggeledahan terhadap rumah AH dan ditemukan 1 buah Pipet dan uang sebesar Rp. 100.000 diatas meja didalam kamar rumah berikut 1 bungkus plastik klip transfaran yang berisi 3 bungkus plastik klip transfaran yang berisi Narkotika Golongan 1 Jenis sabu yang terselip pada jerjak jendela depan rumah pelaku
Kasat Narkoba menambahkan saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial OP dan saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Psp untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kasat. (Rnst)
Posting Komentar