HS, Pelaku Curanmor Akhirnya Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Psp



Padangsidimpuan, Satelitonlinenews.com


Hendra Saputra ( HS ) warga Jln. Jendral Sudirman Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara yang merupakan pelaku curanmor berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Dari tangan tersangka HS ini petugas dari Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda warna hitam.


Penangkapan tersangka HS ini atas laporan dari pelapor yang bernama Andi Jonveri Panjaitan ( 34 ) yang tertuang LP / 475 / X / 2023 / SPKT / Polres Padangsidimpuan / Sumatera Utara.


Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, SE. MM membenarkan penangkapan terhadap tersangka HS ini.



"Betul kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka HS atas kasus pencurian sepeda motor,. penangkapan terhadap HS ini dilakukan petugas kita dari Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan pada hari kamis ( 12 / 10 ) sekitar jam 14.00 Wib,"Ujar Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, SE.MM kepada media ini.


Menurutnya, kejadian ini berawal saat pelapor memarkirkan sepeda motornya tanpa TNKB dengan nomor mesin JBN 1E1223641 didepan rumahnya usai melakukan aktivitas berjualan untuk istirahat.


Selanjutnya, usai terbangun dari istirahatnya spontan pelapor heran karena sepeda motornya tidak ada lagi diposisi tempat sepeda motornya saat diparkirkan ( Hilang ). Atas kejadian tersebut pelapor keberatan dan langsung membuat pengaduan ke SPKT Polres Padangsidimpuan.



Atas laporan si pelapor ini akhir tim Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung melakukan olah TKP dan mendapatkan informasi dari saksi - saksi dan petunjuk dari CCTV yang mengarah kepada tersangka HS ini.


Dengan hasil olah TKP dan informasi dari saksi - saksi dan petunjuk CCTV akhirnya kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka HS ini, Papar AKP Maria Marpaung, SE.MM yang juga mantan Kasi Humas Polres Padangsidimpuan.


Setelah dilakukan penangkapan terhadap HS, kepada petugas kita tersangka mengakui perbuatannya. Sehingga petugas kita langsung membawa tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda warna hitam dengan nomor mesin JBN 1E1223641 dan satu set Full body unit sepeda motor merk Honda warna hitam tahun 2023 untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, Jelas AKP Maria Marpaung, SE.MM.(Rnst)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama