Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL, Binsar Situmorang Ditetapkan Sebagai Tersangka



P Sidimpuan I Satelitonlinenews.com

Penyidik Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara Pada Kamis, (5/10/2023).

Dimana Pada Penetapan 3 orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tersebut Pada Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik di Kota Padangsidimpuan TA. 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jalan Ompu Sarudak, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan,(Sumut).


Adapun ketiga orang yang Ditetapkan TersangkanBS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan TA. 2020 .berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-360/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

FP selaku Direktur CV. Satahi Persada sebagai Penyedia pada kegiatan Pembangunan IPAL Domestik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

DS selaku Direktur Cv. Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas pada kegiatan Pembangunan IPAL Domestik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-03/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

Dimana dalam pekerjaan tersebut, para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam Kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi Barang/Jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume dan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) tersebut tidak berfungsi.

“Sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi Ir. Victor Gangga Sinaga, M.Eng.Sc. Nomor: 011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 540.601.214,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Ribka Aretha and Partner Nomor: 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023,” terang Kajari Padang Sidempuan JASMIN SIMANULLANG, SH MH dan Kasi Pidsus Padangsidimpuan KHAIRUR RAHMAN NST, SH MH serta Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan YUNIUS ZEGA, SH MH dalam keterangan rilis Kejaksaan yang diterima, Rabu (11/10/2023) siang.

Bahwa atas perbuatan para tersangka diduga melanggar:PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidanaSUBSIDAIR Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama