Medan I Satelitonlinenews.com
Peristiwa konflik terkait penggusuran berujung kekerasan terhadap warga masyarakat Melayu Rempang, Kepulauan Riau yang terjadi pada 7 September 2023 dan berlanjut pada aksi demo berujung kisruh di kantor BP Batam pada 11 September 2023, menimbulkan keprihatinan mendalam pada Pengurus Wilayah Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia Sumatera Utara (PW MABMI Sumut).
Bersit ketersentuhan, keprihatinan dan rasa solidaritas kemudian mereka tuangkan dalam bentuk pernyataan sikap secara organisasi dengan harapan Pemerintah melakukan penyelesaian yang baik dengan memperhatikan hak-hak rakyat dan pihak kepolisian melepaskan sejumlah warga Rempang yang ditahan buntut dari aksi unjuk rasa mereka.
Pengeluaran pernyataan sikap ini disampaikan Sekretaris PW MABMI Sumut H. Aja Syahri, S.Ag, M.Sos didampingi sejumlah pengurus lainnya seperti Dra. Tarwiyah Hakim (Wakil Ketua), Kurnia Hidayat, Irian Nst, H. Nazlah Khairani dan Rini G Dewi di Medan, Kamis (14/9/2023) malam.
Ada 5 butir sikap dituangkan PW MABMI Sumut dalam Pernyataan Sikap tertanggal 14 September 2023 yang ditandatangani Ketua Ir. H. Zahir, M.AP dan Sekretaris H. Aja Syahri, S.Ag, M.Sos tersebut, yakni sebagai berikut:
Menolak relokasi dan penggusuran terhadap masyarakat Melayu Rempang Galang yang merupakan penduduk tempatan yang sudah turun temurun sejak tahun 1834 menempati Rempang Galang;
Mengecam dan prihatin atas tindakan represif dari aparat terhadap masyarakat Melayu Rempang Galang yang menolak relokasi terhadap tanah adat mereka yang akan dibangun proyek nasional oleh investor asing;
Meminta kepada Komnas HAM RI untuk mengusut pelanggaran HAM yang terjadi terhadap peristiwa Rempang Galang;
Mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan warga Rempang Galang yang ditahan dalam aksi demonstrasi oleh masyarakat Rempang Galang;
Mendesak Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik-konflik agraria yang ada di seluruh Indonesia agar tidak terulang kembali peristiwa Rempang Galang, karena peristiwa yang terjadi di Rempang Galang bukan hanya menyangkut persoalan komunitas atau etnis Melayu saja, tetapi juga adalah persoalan rakyat Indonesia yang diambil tanahnya demi kepentingan investor-investor dalam maupun luar negeri tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat.
“Kami berharap pernyataan sikap ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah dan sesegeranya melakukan penyelesaian terbaik, termasuk pembebasan warga Rempang yang ditahan,” ujar Sekretaris PW MABMI Sumut H. Aja Syahri, S.Ag, M.Sos. red/mpo
Posting Komentar