Forum Kader Senior Partai Minta Rapidin Klarifikasi Kasus Hukum Yang Viral

 


Medan I Satelitonlinenews.com


Maraknya aksi demo dan pemberitaan yang menyebutkan Rapidin Simbolon terlibat dugaan korupsi anggaran Covid 19 kala menjabat Bupati Samosir Tahun 2019 lalu menuai respon internal kader partai Banteng moncong putih.


Forum Senior mantan pengurus PDI Perjuangan Sumatera Utara meminta Rapidin Simbolon untuk melakukan klarifikasi kepada jajaran internal partai terkait persoalan hukum yang belakangan ini menuai pro dan kontra dalam penegakan hukum dugaan korupsi yang menyebut nama Rapidin Simbolon.


"Aksi demo yang ditujukan kepada Rapidin sangat mengganggu kami mantan pengurus dan juga para kader dan simpatisan partai. Aksi itu kami nilai dapat merusak nama baik partai dan efeknya dapat mengganggu proses tahapan Pemilu 2024," tegas Tekgap Sembiring dan Willy Silalahi kepada wartawan, di sekretariat Forum Senior mantan pengurus PDIP Sumut, Medan, Rabu 30 Agustus 2023.


Menurut keduanya, dengan memberikan klarifikasi kepada internal partai, tentunya pengurus dan kader akan mengetahui secara gamblang atas persoalan itu. Sehingga pengurus dan kader tentunya bisa mengantisipasinya, sehubungan adanya kekhawatiran aksi-aksi itu efeknya mempengaruhi perolehan suara partai pada Pemilu 2024 mendatang.


"Kami berharap  Rapidin Simbolon secara pribadi mampu mengatasi atas persoalan hukum yang dipertanyakan beberapa pihak kala dia menjabat sebagai Bupati Samosir dalam aksi-aksinya," tutur kedua orang kader senior partai ini.


Kedua orang aktivis partai ini mengaku prihatin atas gencarnya aksi demo yang ditujukan kepada Rapidin Simbolon. Hanya saja memang aksi tersebut masih berada dalam rel kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin Undang-Undang.


"Kita mengingatkan kepada para pendemo jangan sampai membawa-bawa nama partai dalam aksinya. Yang dipersoalkan adalah Rapidin Simbolon sebagai mantan Bupati Samosir, terkait dugaan korupsi anggaran Covid-19," tegas Tekgap Sembiring dan Willy.


Sebelumnya, Rapidin Simbolon angkat bicara atas aksi pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi agar Kejati Sumut memeriksa kasus dugaan penyalahgunaan dana belanja tidak terduga (BTT) penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat tahun 2020 di Kabupaten Samosir.


Rapidin menegaskan, keputusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). "Dengan adanya aksi ini membuat kasus ini menjatuhkan nama saya di tahun politik. Kan saya mau maju caleg, inilah menjelekkan nama saya. Ini penuh muatan politis," kata Rapidin Simbolon kepada media.


Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, terkait hal tersebut merupakan perkara yang telah berproses sampai persidangan dan diputus terbukti bersalah kepada JS dkk.


"Dari informasi di bidang terkait, dalam proses penyidikan di Kejaksaan dan proses persidangan tidak ditemukan dan tidak muncul fakta melibatkan RS," ujarnya. Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama