Berhentikan Perangkat Desa, Kepala Desa Huta Raja Paluta, Langgar Perbup Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perangkat Desa

Pemuda desa huta raja, Rahmad Ahir Harahap


Paluta I Satelitonlinenews.com

Oknum Kepala Desa Huta Raja Kec. Ujung Batu Kab. Padang Lawas Utara (Paluta) menerbitkan surat pemberhentian Perangkat Desa atas nama M. Arpan Hasibuan dan Ahmadi Hakim Lubis pada 20 Juli 2023 lalu.


Pemberhentian dua orang perangkat desa diduga tidak sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa maupun Peraturan Bupati Paluta Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perangkat Desa.


Pasalnya, pemberhentian kedua perangkat desa tersebut hingga saat ini tidak disertai surat rekomendasi tertulis dari Camat Ujung batu.


Selain itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat dan tokoh pemuda desa huta raja telah melakukan konfirmasi secara langsung terhadap Camat Ujung Batu tentang pemberhentian kedua perangkat desa huta raja tersebut.


Camat Ujung Batu, Budi Alamsyah Hasibuan.SE, mengaku tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pemberhentian perangkat desa huta raja atas nama M. Arpan Hasibuan serta Ahmadi Hakim Lubis 


"Saya sebagai Camat Ujung Batu tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi terkait pemberhentian perangkat desa huta raja," Ungkap Budi.


Beranjak dari hal tersebut, pemuda dan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bersatu desa huta raja melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Paluta dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paluta pada 24/08/2023 lalu.


Pada saat melakukan unjuk rasa, Gerakan Masyarakat Bersatu desa huta raja menuntut agar Bupati Paluta melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala desa huta raja. menurut masyarakat kepala desa yang baru menjabat hitungan bulan tersebut telah melakukan tindakan arogansi dan kesewenang-wenangan terhadap dua orang perangkat desa. menjawab tuntutan masyarakat, Asisten I Sekdakab Paluta, Syarifudin Harahap berjanji akan menyampaikan tuntutan masyarakat desa huta raja pada Bupati Paluta.


Senada dengan itu, Anggota DPRD Paluta dari Partai Nasdem, Safnawati Nasution mengatakan kepada masyarakat akan menyampaikan tuntutan masyarakat desa huta raja kepada komisi A DPRD Paluta.


Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan dari Bupati maupun DPRD Paluta tentang aksi yang dilakukan pemuda dan masyarakat tersebut.


Menanggapi hal tersebut, salah satu Pemuda desa huta raja, Rahmad Ahir Harahap, Sabtu (16/09/2023) menyayangkan sikap eksekutif dan legislatif Paluta yang menurutnya sangat apatis terhadap permasalahan permasalahan rakyat di daerah pemerintahan Paluta.


"Bupati Padang Lawas Utara sepertinya lupa akan materi yang terkandung dalam Perbup yang dia buat dan tandatangani sendiri,"Ujar Ahir.


Menurutnya, tidak hanya pemberhentian perangkat desa yang mengangkangi aturan, namun katanya pengangkatan perangkat desa harus menjadi perhatian serius, pengangkatan perangkat desa yang baru harus sesuai aturan jika perberhentian ke dua perangkat desa telah sesuai aturan secara hukum.


"Soal pemberhentian saja belum jelas tiba tiba sudah ada pengangkatan perangkat desa, entah siapa panitianya dan kapan seleksinya" Imbuhnya.


Akhir mengatakan, Pemerintahan Paluta terkesan menutup nutupi dan tidak menegakkan aturan dengan baik.


Diapun meminta aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam agar segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum di pemerintahan Paluta.


"Kita berharap aparat penegak hukum agar melakukan penyidikan secepatnya, sebab kita khawatir adanya dugaan praktek jual beli jabatan maupun dugaan suap menyuap agar permasalahan Ini tidak di selesaikan atau diteruskan" tutup Ahir yang juga demisioner sekjen PC PMII Kota Medan ini.rel

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama