Medan I Satelitonlinenews.com
Kasus alihfungsi lahan hutan Tele, Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Samosir akhirnya menyeret MS, Mantan Bupati Samosir.
Dia ditangkap dan resmi sebagai tersangka serta ditahan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (18/8).
Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, kepada wartawan membenarkan penahanan terhadap tersangka MS dalam kasus alihfungsi hutan Tele. “Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut akan tetapi tidak hadir. Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut Jumat (18/8),” jelasnya.
Yos menjelaskan, dari hasil penelitian jaksa, dugaan korupsi pengalihan status APL Tele ini ‘disulap’ menjadi milik pribadi. “Lahan tersebut diubah menjadi permukiman dan lahan pertanian. Ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Wilayah Sumut sebesar Rp 32.740.000.000,-,” terangnya.
Kini tersangka MS ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.
Sekadar untuk diketahui, MS tercatat aktif sebagai salah satu Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) dan Ketua Harian Badan Pengelola Toba Caldera Unesco Global Geopark, merupakan tersangka ke empat yang menyusul tiga orang lainnya yang sudah ditahan dan diadili.
Ketiganya ialah mantan Bupati Tobasa ST, mantan Sekda Samosir PS dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir BPP.Red
Posting Komentar