Terkait Perampasan Sepmor: M.Sai Rangkuti, SH, MH Apresiasi Positif Kepada Polsek Tg Morawa dan Meminta Agar Penyidik Berdiri Tegak Lurus.



Tanjung Morawa I Satelitonline.com

Kerap ditemui sekelompok orang mereka mengambil paksa sepeda motor dengan alasan utang belum dibayar. Ini terjadi dengan, Ika Widianti (34) Warga Dusun IV, Pondok Senggo Patumbak, Kab Deli Serdang. Atas kejadian itu Ika melaporkan nya ke Polsek Tanjung Morawa dengan LP/B/176/V/2023/SU/Polsek Tg Morawa, tanggal 02 Mei 2023 lalu.


"M Sai Rangkuti,SH,MH, didampingi Buchori Muslim, SH,.MH dan Muhammad Ilham,SH, Selaku kuasa hukum Ika Widianti, Selasa (23/05), menyampaikan laporan kliennya tentang sepeda motor Motor Vario 125 Warna Putih, No Pol BK 6776 AKP yang diambil secara paksa dari rumahnya di Gang Sederhana Ujung Dusun VII, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang, Selasa, (02/05) sekira pukul 23.20 WIB, dan kini telah naik ke tingkat Penyidikan. Harapan kita Polsek Tanjung Morawa  segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan  pencurian secara paksa yang katanya dilakukan oleh D dan N.


"Kita mengapresiasi kinerja Polsek Tg Morawa yang telah meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan dan meminta agar penyidik berdiri tegak lurus dengan melakukan penangkapan terhadap yang disebut-sebut kedua pelaku tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/122/V/Res.1.8/2023/Reskrim, Tanggal 08 Mei 2023, "Kata M Sai Rangkuti.


Lanjut M Sai Rangkuti hal itu berawal Ika yang berada di rumah iparnya di Gang Sederhana Ujung Dusun VII,  Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kab Deli Serdang, Selasa, (02/05) sekira pukul 23.20 WIB, Klien  nya  didatangi yang diduga kedua pelaku yang melakukan keributan, dikarenakan dirinya dan teman temannya memiliki utang.


Lalu kedua pelaku yang disebut-sebut berinisial D dan N langsung merampas dengan membawa sepeda motor miliknya yang saat itu terpaklr di rumah dan saat itu pula klien nya sempat memohon agar  sepeda motor tersebut jangan dibawa, karena sepeda motor tersebut sebagai transportasinya untuk bekerja.


Kemudian klien nya bernama Ika mengaku berencana akan  membayar hutang miliknya saja, Namun  tidak  juga diterima para pelaku.


" Karena Ika harus membayar lunas hutang piutang sebesar Rp 10 juta, dimana katanya teman teman yang lain juga berhutang kepada dia. Dengan sangat menyesal karena tak juga pelaku memberikan kembali sepeda motor klien kami, Akhirnya kami melaporkan pelaku atas perampas sepeda motor tersebut," Ungkap M Sai Rangkuti.


Terkait atas pengaduan korban  bernama Ika Widianti , Awak media mencoba untuk menanyakan hal tersebut dan mencoba menghubungi,  Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Kemit dengan Aplikasi WhatsApp  "Selasa (23/05/23) Namun sepertinya yang bersangkutan belum meresponnya. Mungkin beliau enggan  berkomentar sehingga tidak bersedia membalasnya. Hingga berita ini tayang juga belum belum mendapat jawaban darinya.red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama