MEDAN I Satelitonline.com
Walau Bambang Pardede menegaskan tidak akan melakukan gugatan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pencopotannya dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).Ternyata permasalahan pencopotan Bambang tersebut sampai juga dan berproses dimeja KASN.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu Syafruddin SH, Mhun saat dikonfirmasi oleh wartawan Sabtu (27/5).
Menurutnya masalah pencopotan Bambang Pardede ini masih berproses. "Tentang
Bambang dalam proses dan sudah disampaikan rekomendasi ke KASN atas pemberhentian dia sejak dibebas tugaskan dari jabatannya, " ungkap Syafruddin.
Syafruddin juga memberi kesimpulan pencopotan Bambang dikarenakan dinilai menghambat kegiatan proyek strategis gubernur tentang peningkatan kwalitas jalan Provinsi, dengan anggaran Rp2,7 triliun itu.
"karena menurut kaca mata kita dalam tanda petik, dia justru menghambat kegiatan proyek strategis gubernur tentang peningkatan kwalitas jalan provinsi dengan anggaran Rp 2,7 triliun itu. Kesimpulannya karena dia dianggap menghambat maka kita bebas tugaskan, " tuding Syafruddin.
Sementara sebagaimana yang sudah diberitakan sebelumnya dimana Bambang Pardede dengan nada santai menanggapi pencopotannya sebagai dinamika yang harus dilaluinya sebagai seorang birokrat. "Ngak apa-apa itukan dinamika, saya selama ini diberi amanah kalau yang memberikan amanah mencabut amanah apa yang salah, enjoy saja dan happy saja, "ujarnya.
Saat disinggung ada issu yang bersiliweran di luar bahwa Bambang akan menggugat ke KASN karena dicopot disaat masa jabatan Gubernur tinggal hanya beberapa bulan lagi mengingat masa jabatan Gubernur Edy Rahmayadi akan berakhir di bulan September 2023.
Bambang Pardede membantah ada nya issu tersebut. "Jangan buat isu, perlu diingat pak Gubsu yang menolong saya jangan ditambah-tambahi isu Saya juga sudah menemui Pak Gubernur dan mengucapkan terimakasih kepada Pak Gubernur dan memberitahukan bahwa SK nya sudah saya terima," beberkan nya. (*)
Posting Komentar