MEDAN I Satelitonline.com
Masa Jabatan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyisakan waktu hanya 4 bulan lagi. Pada bulan September 2023 masa eramas jabatan Edy Rahmayadi akan berakhir. Namun Edy Rahmayadi hari ini masih saja melantik 54 pejabat administrator dan pengawas sehingga pelantikan tersebut terkesan kejar tayang.
Sementara tak berselang lama sebelumnya Edy Rahmayadi juga telah mengukuhkan sebanyak 600 pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Sumut. Walau pelantikan itu berganti baju dari judulnya 'pelantikan' menjadi hanya 'pengukuhan' saja tetapi ternyata ada juga pejabat eselon III dan IV harus menelan pil pahit karena dirotasi seperti yang terjadi di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dimana ada 2 personel pejabatnya kemudian dipindah tugaskan ke Biro Organisasi dan Biro lainnya.
Peristiwa yang paling memalukan adalah terjadinya pelantikan kepada oknum pejabat yang sudah meninggal dunia sehingga hal ini menjadi catatan hitam terkait persoalan pengangkatan jabatan ASN yang telah menimbulkan permasalahan dan menciptakan polemik di masyarakat. Persoalan inipun menjadi salah satu rekomendasi Pansus LKPJ yang merekomendasikan agar Pemprovsu membenahi dan manajemen ASN yang disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 yang telah diubah menjadi peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen ASN.
Menanggapi hal ini dr. Tuahman Franciscus Purba dari Fraksi Partai NasDem DPRD Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (25/5), mengatakan berbagai pelantikan maupun pengukuhan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprovsu dikhawatirkan ada yang beranggapan bahwa pelantikan itu terkesan kejar tayang dan syarat dengan kepentingan. Dalam hal ini menurut dr. Tuahman seharusnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provsu yang bertanggung-jawab penuh karena seorang Gubernur merupakan pejabat strategis sehingga tidaklah semua dia tahu ini.
"Kesannya berbagai pelantikan dan pengukuhan pejabat di lingkungan Pemprovsu ini memang kayak kejar tayang padahal kita ketahui bulan 9, masa jabatan Gubernur berakhir dan Edy Rahmayadi sudah tidak menjabat lagi," ungkap Tuahman menyayangkan sikap Gubernur yang belakangan ini seperti terburu-buru.
Mencuatnya berbagai permasalahan pada pelantikan pejabat eselon III dan IV mencerminkan tidak berjalannya sistem meritokrasi dalam mengisi jabatan di Pemprovsu yang dipimpin Gubernur Edy Rahmayadi.
Sebaiknya Gubernur lebih slow motion atau tidak tergesa-gesa dan jangan agak viral-viral begitu. Dalam melakukan pelantikan seharusnya Gubernur berjalan pada rambu-rambu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan harus melakukan lex specialis untuk kepentingan umum. Sebagaimana diketahui di ujung masa jabatannya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tidak diperlukan melantik kembali. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 73 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah.
Pelantikan ini akan menyalahi berdasarkan situs resmi Sekretariat Kabinet www.setkab.go.id dijelaskan bahwa dalam Permendagri itu disebutkan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Wali kota dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.
Terkait pencopotan Bambang Pardede dari jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Prov Su menurut Tuahman alangkah bijaknya sebenarnya pimpinan itu memanggil jangan langsung mencabut karena tidak serta-merta seluruh kesalahan itu dibebankan hanya kepada Bambang Pardede seorang saja. Red
Posting Komentar