Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemprovsu Terkesan Kejar Tayang



MEDAN I Satelitonline.com

Masa Jabatan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyisakan waktu hanya 4 bulan lagi. Pada bulan September 2023 masa eramas  jabatan Edy Rahmayadi akan berakhir. Namun Edy Rahmayadi hari ini masih saja melantik  54 pejabat administrator dan pengawas sehingga pelantikan tersebut terkesan kejar tayang.


Sementara tak berselang lama sebelumnya  Edy Rahmayadi juga telah mengukuhkan sebanyak 600 pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Sumut. Walau pelantikan itu berganti baju dari judulnya 'pelantikan' menjadi hanya 'pengukuhan' saja  tetapi ternyata ada juga pejabat eselon III dan IV harus menelan pil pahit karena  dirotasi seperti yang terjadi di Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dimana ada 2 personel pejabatnya  kemudian dipindah tugaskan ke Biro Organisasi dan Biro lainnya.


Peristiwa yang paling memalukan adalah terjadinya pelantikan kepada oknum  pejabat yang sudah meninggal dunia sehingga hal ini  menjadi catatan hitam terkait persoalan pengangkatan jabatan ASN yang telah  menimbulkan permasalahan dan menciptakan polemik di masyarakat. Persoalan inipun menjadi salah satu rekomendasi Pansus LKPJ yang  merekomendasikan agar Pemprovsu membenahi dan manajemen ASN yang disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 yang telah diubah menjadi peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen ASN. 


Menanggapi hal ini dr. Tuahman Franciscus Purba dari Fraksi Partai NasDem DPRD Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (25/5), mengatakan berbagai pelantikan maupun pengukuhan pejabat eselon  III dan IV di lingkup Pemprovsu dikhawatirkan ada yang beranggapan bahwa  pelantikan  itu  terkesan kejar tayang dan syarat dengan kepentingan. Dalam hal ini menurut dr. Tuahman seharusnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Provsu yang bertanggung-jawab  penuh karena seorang Gubernur merupakan pejabat strategis sehingga tidaklah semua dia tahu ini.


"Kesannya  berbagai pelantikan dan pengukuhan pejabat di lingkungan Pemprovsu ini  memang kayak kejar tayang padahal  kita ketahui bulan 9, masa jabatan Gubernur berakhir dan Edy Rahmayadi  sudah  tidak menjabat lagi," ungkap Tuahman menyayangkan sikap Gubernur yang belakangan ini seperti terburu-buru.


Mencuatnya berbagai permasalahan pada pelantikan pejabat eselon III dan IV mencerminkan tidak berjalannya sistem meritokrasi dalam mengisi jabatan di Pemprovsu yang dipimpin Gubernur Edy Rahmayadi.


Sebaiknya Gubernur lebih slow motion atau tidak tergesa-gesa dan jangan agak viral-viral  begitu. Dalam melakukan pelantikan seharusnya Gubernur berjalan pada rambu-rambu sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang ada dan harus melakukan lex specialis  untuk  kepentingan umum. Sebagaimana diketahui di ujung masa jabatannya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tidak diperlukan melantik kembali. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 73 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang penandatanganan persetujuan tertulis untuk melakukan penggantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah.


Pelantikan ini akan menyalahi berdasarkan  situs resmi Sekretariat Kabinet www.setkab.go.id dijelaskan bahwa dalam Permendagri itu disebutkan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Wali kota dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.


Terkait pencopotan Bambang Pardede dari jabatan sebagai Kepala Dinas PUPR Prov Su  menurut Tuahman alangkah bijaknya sebenarnya pimpinan itu memanggil jangan langsung  mencabut karena tidak serta-merta seluruh kesalahan itu dibebankan hanya kepada Bambang Pardede seorang saja. Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama