Masuk Dalam Ranah Pemeriksaan KPK Inspektorat Telah Ingatkan Kadis Kesehatan Provsu Terkait Proyek Kantin Rp 2 Miliar



MEDAN I Satelitonline.com

Pembangunan Kantin yang berada di area perkantoran Dinas Kesehatan Sumut yang menelan anggaran sebanyak Rp 2 miliar telah menjadi perhatian publik setelah  sebelumnya telah menjadi sorotan Tim Pansus LKPJ DPRD-SU. 


Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Lasro Marbun yang di konfirmasi Selasa (23/5) yang mempertanyakan apakah pembangunan kantin tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan fisik bangunan jika dibandingkan dengan anggaran yang telah dikucurkan, telah masuk dalam ranah pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Mungkin kalau itu nanti diperiksa.  Saya sudah pernah ingatkan kadisnya itu baik kadis yang lama dan yang baru agar itu segera  diperbaiki karena sudah menjadi perhatian publk, " ungkap Lasro Marbun sembari mengatakan bahwa semua laporan LKPJ tahun 2022 yang telah disampaikan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara pada Rapat Paripurna Dewan dalam hal ini Inspektorat Provsu sedang menyusun  prioritas tindaklanjut Laporan Pansus LKPJ tersebut. 


Sebagaimana diberitakan terkait proyek pembangunan kantin di areal perkantoran Dinas Kesehatan Provsu yang menghabiskan uang rakyat sebesar Rp2 miliar, mantan Kadinkes Provsu Ismail Lubis, terkesan cuci tangan. 


Saat dikonfirmasi via hp Rabu (17/5/2023), mantan Kadinkes Provsu Ismail Lubis, buang badan."PPK nya bang kalian tanya, dia tak melapor kepada saya," ujar Ismail.


Ismail Lubis yang saat ini menjabat Direktur RS Jiwa Dr Ildrem ini, menegaskan dirinya tak ada sangkut pautnya dengan proyek bangunan kantin bernilai Rp2 miliar itu. "Itu tanggungjawab PPKnya, karena dia tak melapor ke saya," elaknya.


"Kalian kejar aja PPK nya yang bernama Ferdinan Siregar," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, proyek bangunan kantin Dinkes Provsu bernilai Rp2 miliar  yang berasal dari APBD Provsu tahun 2022 ini, terkuak atas temuan DPRD Sumut.


Sementara itu, Ketua Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Sumut, Otti S Batubara menegaskan, kasus ini harus diajukan ke aparat penegak hukum. "Hal ini sudah ada niat jahat untuk menghabiskan uang rakyat, makanya harus dipidana oknum-oknum yang terlibat di kasus itu," ujar Otti.


Bangunan kecil berupa kantin ukuran 4 x 12 meter itu, saat ini menjadi perbincangan wartawan.


Sebelumnya, gedung yang terlihat sempit itu digunakan sebagai ruangan kantor Badan Pengawas Kesehatan di Jl HM Yamin Medan, dan sampai saat ini masih terlihat kosong-melompong.


Proyek kedua yang masuk dalam sorotan Pansus DPRD adalah mess milik Dinas Kesehatan Sumut di Parapat. Pansus mengatakan renovasi mess ini asal jadi dan tidak bisa digunakan.


"Yaitu desain maupun perencanaan bangunan asal jadi sehingga bangunan yang dikerjakan tidak dapat difungsikan secara baik," tutur Berkat Laoli.


Adapun persoalan dalam renovasi bangunan itu yakni atap di depan dan di belakang yang tidak dipasang. Selain itu, talang air bangunan itu juga tidak dipasang sehingga menyebabkan bocor dan banjir di dalam gedung di saat hujan.red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama