BALIGE I Satelitonline.com
Melalui kegiatan "Sosialisasi Penguatan Fungsi PPID Kabupaten Toba" di lingkungan Pemkab Toba yang digelar pada Kamis (4/5/2023) di ruang Balai Data Kantor Bupati Toba, yang diikuti oleh para pimpinan OPD (Organiasi Perangkat Daerah) dan Camat se-Kabupaten Toba, Bupati Toba, Poltak Sitorus meminta pejabat OPD dan seluruh Camat lebih bijak dalam mengelola informasi dan dokumentasi masing-masing OPD.
"Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kita ingin supaya ada perbaikan. Kita sarankan tadi supaya menjaga dan mengelola dokumen dengan baik," ujar Bupati Toba, Poltak Sitorus.
Ia menyebut selama ini sering kali pengelolaan informasi dan dokumentasi kurang baik, tidak teratur dan tidak mudah diakses. Menurutnya informasi itu harus mudah diakses oleh publik.
"Kalau ada masyarakat yang butuh informasi, butuh waktu yang lama untuk memberikan itu. Nah itu harus ditata dengan baik," lanjutnya.
Karena itu Bupati Toba menekankan para pejabat OPD agar memahami SOP dalam menyampaikan informasi kepada publik. Termasuk memahami informasi yang tidak dapat disampaikan ke publik.
"Jadi harus menguasai SOP-nya, mana yang boleh dikeluarkan, dan mana yang tidak boleh," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa tidak semua informasi itu dapat dibeberkan ke publik, terutama informasi yang menyangkut rahasia negara.
"ASN itu sudah disumpah tidak boleh menyampaikan rahasia negara. Ada itu aturannya, sumpahnya itu ada. Jadi sekali lagi kita tekankan soal efisiensi. Kita harapkan ada perbaikan ke depan," ujarnya mengakhiri.
Sementara itu, narasumber dari Dinas Kominfo Propinsi Sumatera Utara Porman Mahulai dalam paparannya dengan Tema Optimalisasi Peran PPID Pemerintah Daerah. Dalam paparannya Porman menegaskan agar semua Badan Publik wajib hukumnya untuk menyediakan atau menyediakan informasi kepada publik dengan tetap berpedoman kepada peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut Kepala Dinas Kominfo Kab Toba Sesmon TB Butarbutar menegaskan dalam paparannya menyampaikan bahwa seluruh sekretaris badan publik berperan penting dalam menyediakan, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara bertanggung jawab.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 dalam pasal 9 hingga 11 disebutkan bahwa badan publik wajib menyampaikan informasi secara berkala, setiap saat dan serta merta di.kanal resmi seperti di website, kantor.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Daerah Augus Sitorus, Asisten Administrasi Umum Very Napitupulu, para pimpinan dan sekretaris perangkat daerah se Kabupaten Toba, dan tamu undangan lainnya.red
Posting Komentar