24 Mei, Gubsu Akan Lantik Yetti Sembiring dan Dimiyathi



Medan | Satelitonline.com
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dijadwalkan akan melantik Sekdakab Tapanuli Tengah (Tapteng) Yetti Sembiring, S.STP MM (Sekdakab Tapteng) menjadi Penjabat (Pj) Bupati Tapteng dan Sekdakot Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi S.Sos M.TP menjadi Pj Walikota Tebing Tinggi, pada hari Selasa (24/05/2022) pagi di Medan.

Undangan untuk acara pelantikan kedua Sekda tersebut sudah beredar dan viral pada hari Minggu (22/05/2022) sore, baik di kalangan Pemprov Sumut di Medan maupun di lingkungan Pemkab Tapteng yang dengan tegas menyebut nama keduanya.

Plt Sekdaprov Sumut H. Afifi Lubis, atas nama Gubsu secara resmi telah menyurati Yetti Sembiring dan juga Muhammad Dimiyathi untuk hadir di Aula Tengku Rizal Nurdin Gubernuran Jalan Jenderal Sudirman Medan untuk prosesi gladi pada hari Senin (23/05/2022) sore dan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan pada hari Selasa (24/05/2022) pagi.

Surat Gubsu yang ditandatangani oleh Plt Sekdaprovsu itu bernomor : 131/5299/2022 berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131/2686/SJ tertanggal 20 Mei 2022.

Sebelumnya, Kabiro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sumut, Zubaidi melalui Kabid Otda Achmad Rasyid Ritonga menjawab konfirmasi wartawan, pada Minggu (22/05/2022) belum membuka tegas nama kedua Pj Kepala Daerah dimaksud.

Hanya saja, dia menjelaskan bahwa sehubungan dengan telah berakhir masa jabatan dua kepala daerah setempat pada 22 Mei 2022, Gubsu Edy Rahmayadi telah memerintahkan Sekda kedua daerah otonom itu melaksanakan tugas harian kepala daerah (KDH) setempat atau selaku pelaksana harian (Plh).

Dijelaskannya, kebijakan dimaksud telah disampaikan kepada masing-masing Sekda kedua daerah tersebut melalui Radiogram.

“Tindasan radiogram juga dikirimkan kepada Mendagri di Jakarta,  Bupati Tapteng, Walikota Tebing Tinggi dan pimpinan DPRD kedua daerah tersebut,” ujar Rasyid Ritonga.

Dengan Radiogram ini lanjutnya, tidak ada kekosongan jabatan Pimpinan Pemerintahan di kedua daerah, yakni di Tapteng maupun di Tebing Tinggi. Sekda kedua daerah otonom ini melaksanakan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah sampai dengan adanya kebijakan pemerintah melantik penjabat (Pj) kepala daerah di masing-masing daerah tersebut.

“Dalam radiogram itu, Gubsu Edy Rahmayadi mengingatkan Sekda kedua daerah dalam pelaksanaan tugas sehari-hari adalah yang bersifat rutin, sedangkan kebijakan yang bersifat strategis dilaksanakan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dan melaporkannya serta mempertanggungjawabkannya kepada Gubsu,” jelas Rasyid Ritonga.

    

Dengan terbitnya surat dari Kemendagri Pemprov sumut ini, artinya kedua figur yang dihunjuk oleh pusat, di luar dari nama-nama yang telah diusulkan oleh Gubernur Sumut tersebut telah bersifat final, karena Pj Bupati dan Pj Walikota, maupun Pj Gubernur sepenuhnya adalah kewenangan Mendagri.

Sementara itu, masing-masing calon penjabat kepala daerah yang telah diusulkan oleh Gubsu tersebut, saat ini menduduki jabatan eselon II Pemprovsu sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Untuk Pj Walikota Tebing Tinggi sesuai dengan yang diusulkan oleh Gubsu Edy Rahmayadi ke Mendagri yakni, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut H Baharuddin Siagian SH MSi, Kepala Dinas Perlindungan Anak Hj Nurlela dan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Sumut Aprilla H Siregar, SH MH.

Sedangkan untuk Pj Bupati Tapanuli Tengah yang diusulkan oleh Gubsu Edy Rahmayadi ke Mendagri yakni, Pj Sekdaprov Sumut yang juga Sekretaris DPRD Sumut H Afifi Lubis, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut Dr H Asren Nasution MA dan Staf Ahli Gubernur Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat Dr Kaiman Turnip MSi yang juga Plt Kadis Kominfo Sumut.red/mn

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama